Morowali – Kepolisian Resor (Polres) Morowali Polda Sulteng, melalui Sat Resnarkoba melaksanakan penyerahan tiga tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika ke Rumah Tahanan (Rutan) Poso pada Jumat (13/12/2024) pukul 17.00 WITA.
Ketiga tersangka yang diserahkan dengan identitas sebagai berikut RR (24 tahun) perempuan, RN (39 tahun) perempuan dan MW alias N (23 tahun) perempuan.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Kapolres Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi, S.H., menjelaskan bahwa ketiga tersangka diserahkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Setelah proses serah terima, ketiganya langsung menjalani penahanan di Rutan Poso.
“Kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkotika di Morowali. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar, ” ujar IPTU Komang.
Kapolres Morowali juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika demi menciptakan generasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya nyata Polres Morowali dalam menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari narkotika.